Kejati Jakarta Tuntut 30 Bandar Narkoba Hukuman Mati

Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menuntut hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba selama tahun 2024 dan di tahun ini sebanyak 11 bandar barang haram tersebut dituntut hukuman yang sama.

"Di tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Kemudian di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati," kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Patris juga menyebutkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal.

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," katanya.

Dalam pertemuan bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, Patris menjelaskan, pihaknya telah membahas berbagai hal mengenai penanganan perkara narkoba.

"Tadi berdiskusi mengenai penyelesaian kasus kasus narkoba melalui jalur persidangan di persidangan dan melalui jalur rehabilitasi untuk para pemakai pengguna ataupun dalam hal ini kita anggap sebagai korban," katanya.

Patris juga menggarisbawahi untuk para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban, secara maksimal akan digunakan upaya-upaya "restorative justice" melalui rehabilitasi.

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

"Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban dan akan direhabilitasi apabila tertangkap," katanya.

Dia juga menganggap jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang berisiko karena nanti apabila tertangkap akan direhabilitasi.

Banjir di Mataram Renggut Satu Nyawa, 6.700 KK Terdampak

"Ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba bagi kesehatan dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita," kata Patris.

AS Akan Surati Sekitar 100 Negara Ekonomi Kecil Jelang Berakhirnya Penangguhan Penerapan Tarif Trump

Patris juga menyebutkan saat pertemuan dengan Komisi III DPR RI sudah memberikan arahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk pelaksanaan tugas-tugas ke depan agar dapat dilaksanakan secara maksimal. (Ant)

Korps Garda Revolusi Islam (IRGC)

IRGC: Iran Mampu Serang Israel Setiap Hari Selama 2 Tahun

Seorang penasihat Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) mengatakan Iran masih memiliki kemampuan militer yang cukup untuk menyerang Israel setiap hari selama dua tahun.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025