Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap 12 dan 13 Mei 2025

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan Ganjil-Genap pada Hari Raya Waisak pada 12 dan cuti bersama pada 13 Mei 2025.

Pemprov DKI Tunda Groundbreaking Taman Bendera Pusaka, Begini Alasannya

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Rano Karno Sebut Rumah Korban Kebakaran di Bukit Duri Akan Direnovasi

Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Tinjau Korban Kebakaran di Tebet, Rano Karno Pastikan Relokasi Penduduk

"Diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!" tulisnya.

Polri telah menyusun jadwal penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Asyik! 18 Agustus Jakarta Bebas Ganjil Genap, Mobil Ganjil Bisa Plesir Tanpa Takut Tilang

Kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jakarta pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, nanti.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025