Polda Metro Mulai Lengkapi ETLE dengan Face Recognition

Korlantas Polri meluncurkan sistem ETLE dengan fitur pengenal wajah.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melengkapi sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan metode pengenalan wajah atau Face Recognition (FR).

Geruduk Polda Metro, Roy Suryo Cs Tagih Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan bahwa sistem ELTE saat ini melihat identitas kendaraan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Komarudin menuturkan, sistem ETLE hanya meng-capture perilaku pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor. Tidak diberlakukan untuk pejalan kaki.

Jadi Dalang Open BO Anak Dibawah Umur, Napi Lapas Cipinang Ditempatkan dalam Sel Isolasi

Kamera tilang ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

“Saat ini, yang bisa ter-capture ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Puan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

“Karena dia (ETLE) dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya sekarang kita lengkapi dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, saat ini untuk Face Recognition baru ada untuk ETLE yang terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. “Saat ini baru di Sudirman-Thamrin,” kata Komarudin.

Dia menyebutkan bahwa Face Recognition pada sistem ETLE baru terpasang baru-baru ini di sekitar nulan Mei 2025 dengan tujuan mengidentifikasi seperti yang dilakukan di bandar udara (bandara).

“FR semua orang yang ter-capture itu kelihatan. Sementara ya memang kita khususkan untuk, sama dia polanya, FR ini sama kayak di bandara. Bandara itu kan semua orang yang melintas dalam itu kan kebaca atau siapa-siapa. Nah saat ini sedang kita khususkan untuk perilaku-perilaku pengendara,” ucap dia.

“Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang menyanggah. ‘Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?’. Nah itulah kita dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta ganti pelat. Dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya