Rano Karno: Perda Soal Adat Betawi Atur Ondel-ondel Tidak untuk Mengamen
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno mengungkap Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini tengah menggodok aturan yang berkaitan dengan adat ataupun kebudayaan Betawi.
“Kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi,” ujar Rano kepada wartawan Senin, 2 Juni 2025.
Ondel-ondel di Taman Suropati
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Rano menyampaikan bahwa dalam Peraturan Daerah tersebut, nantinya bakal memasukkan regulasi terkait penggunaan ondel-ondel sebagaimana mestinya agar tidak lagi digunakan untuk mengamen.
“Nah, ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil, intinya seperti itu,” ucap Rano.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta agar ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk mengamen di jalanan. Menurut dia, Pemerintah Daerah akan mendorong pembentukan regulasi atau Undang-undang untuk melestarikan ondel-ondel sebagai bagian dari warisan budaya Betawi.
“Ya sekarang ini saya akan meminta Undang-undang bukan untuk di jalanan. Tapi merupakan bagian dari budaya utama Betawi,” kata Pramono usai acara seremonial kesepakatan bersama pelestarian Budaya Betawi di Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menurutnya, ondel-ondel merupakan warisan budaya yang dinamis dan tidak seharusnya diremehkan. Karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan serta ruang yang layak bagi para seniman ondel-ondel untuk tampil secara pantas.
Saat ini, tercatat ada 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang sedang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamenlah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik,” ujarnya.