Menilik Gempar, Instruksi Gubernur Pramono Soal Penyediaan APAR Penanganan Kebakaran di Jakarta

Pramono Anung tinjau lokasi pengungsian korban terdampak kebakaran di Penjaringan, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVAGubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) berkaitan dengan penanganan kebakaran bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta.

Pramono Sebut Jakarta Tak Masuk 10 Besar Kota Termacet Dunia, Klaim Lebih Baik dari New York

Instruksi Gubernur itu ditujukan agar masyarakat di Jakarta memiliki atau menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.

Regulasi yang dikeluarkan Pramono itu tertuang dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono Sebut 6,2 Juta Warga Jakarta Sudah Transaksi Pakai QRIS

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Ingub yang ditandatangani Pramono tertanggal 17 April 2025 itu menginstruksikan kepada para Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Dinas, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Camat, dan Lurah di Jakarta.

Pramono Mau Umumkan Kenaikan Dana RT/RW, Cair Oktober

Adapun untuk para Kepala Dinas ditujukan kepada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.

“Untuk, Kesatu, Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing,” tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip, Senin, 9 Juni 2025.

Kepada jajarannya, Pramono menginstruksikan agar menindaklanjuti pelaksanaan Gempar sebagaimana dalam diktum Kesatu itu dengan tugasnya masing-masing sebagaimana seharusnya untuk saling berkoordinasi, mensosialisasikan, mendata, mengedukasi, memantau, mengawasi, hingga mengevaluasi.

Bank Jakarta Kolaborasi dengan APKLI

Kolaborasi dengan APKLI, Bank Jakarta Siap Dukung Pemberdayaan UMKM

Bank Jakarta kolaborasi dengan APKLI, siap dukung pemberdayaan UMKM

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025