Pemprov Jakarta Bakal Berikan Pemutihan Pajak pada HUT Jakarta ke-498

Gubernur Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bakal memberikan pemutihan pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

Pramono mengatakan rencananya program pemutihan pajak itu akan berlaku bagi masyarakat yang hendak membayar pajak di waktu yang ditentukan nantinya.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” ujar Pramono seperti dikutip, Kamis, 12 Juni 2025.

Ditjen Pajak Kemenkeu Buka Suara Soal Kabar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Kendati demikian Pramono belum merincikan lebih jauh jenis pajak apa yang dikenakan pemutihan. Pramono hanya menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Jakarta bakal memberi kemudahan bagi warga pada 22 Juni mendatang.

Pramono Targetkan Jakarta Punya 100 Persen Bangunan Baru di 2030

Adapun dalam pernyataan sebelumnya, Pemeintah Provinsi Jakarta juga berencana akan menggratiskan biaya transportasi umum saat HUT Jakarta nanti.

Dalam menyambut HUT Jakarta itu juga rencananya bakal ada serangkaian kegiatan maupun acara, seperti diantaranya pagelaran seni dan budaya.

“Pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara riang gembira,” tuturnya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati

Photo :
  • Dok. Bapenda DKI

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa mengenai regulasi termasuk syarat pemutihan pajak itu masih dalam tahap proses pembahasan.

“Lagi di proses. Nggak satu hari,” kata Lusiana.

“Yang bayar yang dapat pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapat (pemutihan). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan,” jelas Lusiana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya