Pajak Kripto Naik, Tapi PPN Dihapus! Ini 6 Jurus Baru Investasi Aset Digital
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto menjadi 0,21%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Meski begitu, aset kripto tak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena kini dipersamakan dengan surat berharga.
Namun, pemilik, pedagang, dan penambang aset kripto tetap wajib memahami seluk-beluk pajak ini, agar tak kebingungan saat melakukan transaksi kripto.
Khususnya, terkait kewajiban pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPh. Berikut tips pajak kripto agar Anda tetap cerdas dan patuh aturan saat bertransaksi:
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan
- Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
1. Pahami Objek Pajaknya
Sebelum memulai transaksi kripto, pastikan Anda tahu bahwa seluruh bentuk transaksi, baik jual beli menggunakan rupiah maupun tukar menukar aset kripto (swap), sekarang termasuk objek PPh. Pajak ini berlaku bagi individu atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan atau penukaran kripto.
2. Ketahui Kenaikan Tarif Pajak Kripto
Per 1 Agustus 2025, PPh Pasal 22 atas transaksi kripto resmi naik menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%. Kenaikan ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan di platform terdaftar di Bappebti. Sementara itu, jika transaksi dilakukan lewat platform luar negeri, tarif PPh bisa mencapai 1%.
3. Transaksi Bebas PPN, Tapi Ada Syaratnya
Aset kripto memang dibebaskan dari PPN, namun hanya jika aset tersebut diperlakukan seperti surat berharga. Jika Anda menggunakan layanan penyedia sarana elektronik (e-wallet, dompet kripto, platform perdagangan), maka layanan tersebut tetap dikenai PPN sebesar 11%.
4. Pilih Platform Resmi dan Terdaftar
Gunakan penyelenggara perdagangan kripto yang resmi dan terdaftar di Indonesia agar proses pemungutan dan pelaporan PPh dilakukan secara otomatis. Platform resmi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas nama pengguna sesuai PMK 50/2025.
5. Jangan Abaikan Bukti Pajak dan Pelaporan
Setelah transaksi, pastikan Anda menerima dokumen bukti pemungutan dari platform. Dokumen ini penting untuk pelaporan pajak pribadi Anda. Selain itu, pelaporan SPT masa juga wajib dilakukan tepat waktu agar tak terkena sanksi.
6. Waspadai Pajak Berganda dari Luar Negeri
Jika Anda bertransaksi di platform luar negeri dan sudah dikenai PPh oleh negara asal platform, pajak tersebut tidak bisa dikreditkan ke pajak di Indonesia. Artinya, Anda tetap harus membayar PPh 1% di Indonesia.
Dengan memahami aturan dan menerapkan tips pajak kripto di atas, Anda bisa bertransaksi kripto secara legal, aman, dan efisien. Jangan anggap remeh urusan perpajakan ini, karena sanksi akibat pelanggaran bisa dikenakan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Bijak bertransaksi kripto, taat pajak demi keamanan investasi jangka panjang!