Pemprov Jakarta Siapkan Payung Hukum Pelaksanaan Kebijakan Sekolah Swasta Gratis

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Khoirudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Khoirudin, menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jakarta tengah menyiapkan payung hukum untuk kebijakan sekolah swasta gratis.

Penuhi Janji, Pramono Tingkatkan Dana Operasional Dasa Wisma

Khoirudin mengatakan, payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal kebijakan sekolah swasta gratis itu tengah dalam pembahasan di DPRD Jakarta.

Sekolah gratis kan belum ada payung hukumnya, sedang kita siapkan payung hukumnya,” ujar Khoirudin seperti dikutip, Kamis, 19 Juni 2025.

Sejumlah Jalan Jakarta Ditutup Pada Minggu 29 Juni 2025, Catat Rute Alternatifnya

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Khoirudin menuturkan, saat ini terdapat Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan yang disiapkan untuk menggodok Peraturan Daerah (Perda) mengenai pendidikan.

Pansus di DPRD Sebut Kabel-kabel di Jakarta Akan Segera Dimasukkan Dalam Tanah

Pelaksanaan sekolah swasta gratis di Jakarta sedang dilakukan uji coba di 40 tempat pada tahun 2025 ini dengan menggunakan Peraturan Gubernur.

Nantinya, apabila Perda yang tengah dirancang itu rampung dibahas dan diresmikan tahun depan, Pemerintah Provinsi Jakarta bakal memberlakukan kebijakan sekolah swasta gratis di seluruh Jakarta. “Tahun depan kalau Perda selesai, kita akan berlakukan seluruhnya di Jakarta,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya mengatakan bahwa bakal segera melakukan uji coba program sekolah swasta gratis. Rencana uji coba itu dilaksanakan di daerah-daerah yang membutuhkan.

“Untuk sekolah gratis kami akan kaji mendalam dan kami segera akan melakukan percontohan di daerah-daerah sekolah swasta di daerah-daerah yang memang membutuhkan terutama bagi warga yang tidak mampu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ilustrasi Pajak

Lapangan Padel di Jakarta Ditetapkan Masuk dalam Objek Pajak 10 Persen

Sejumlah 20 jenis fasilitas olahraga lain juga dikenakan pajak serupa,

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025