Alasan Sepasang Kekasih Buang Bayi di Cakung, Takut Keluarga Tahu Hubungan Gelap-Tak Mampu Biayai

Ilustrasi bayi
Sumber :
  • Pixabay/ Marjon Besteman

Jakarta, VIVA – Sepasang kekasih yang membuang bayinya di depan rumah warga di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin malam 14 Juli karena takut keluarga mengetahui soal hubungan gelapnya.

KPK Ungkap 17 Permasalahan dalam RUU KUHAP, dari Penyadapan hingga Pencekalan

"Pelaku menelantarkan bayinya dengan maksud untuk menyembunyikan kehamilannya karena belum terikat dalam pernikahan dan takut dengan keluarga para pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu.

Selain merasa malu karena menjalin hubungan di luar nikah sekitar dua tahun, kedua pelaku juga mengaku tidak mampu secara finansial untuk merawat sang bayi.

Tak Hanya SD hingga SMA, DPRD Ingin Sekolah Madrasah Jakarta juga Gratis

Ilustrasi bayi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pelaku pria MR (20) bekerja di sebuah perusahaan otomotif di Cikarang, sementara HAA (29) bekerja serabutan. Keduanya diketahui menjalin hubungan layaknya suami istri sejak Oktober 2024 meskipun tidak memiliki ikatan pernikahan.

Seskab Cerita Prabowo Telepon Trump 17 Menit Sepakati Tarif Impor 19 Persen

"Kedua pelaku dalam masa pacaran, sudah tinggal bersama sejak 2024 di Cikarang, tempat indekos si laki-laki. Mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri sejak Oktober 2024 dan akhirnya HAA mengandung," katanya.

HAA melahirkan anak di salah satu rumah sakit di Bekasi. Setelah anak tersebut lahir, mereka balik ke Cikarang dan berdiskusi untuk merencanakan membuang bayi tersebut.

Lokasi pembuangan bayi dipilih secara khusus oleh HAA di kawasan Pulogebang, Cakung, yang merupakan rumah seorang warga.

"Karena perempuan HAA ini pernah tinggal di daerah tersebut dan mengetahui bahwa TKP itu, dimana rumah seorang bapak haji di situ merasa bahwa bapak haji itu mampu untuk merawat anaknya," katanya.

Lalu, pelaku menulis surat berisi pesan yang intinya berharap sang anak bisa dirawat oleh pemilik rumah tersebut.

"Modus operandi ini terungkap berkat rekaman CCTV yang merekam saat kedua pelaku membuang bayi menggunakan sepeda motor," ujar Nicolas.

Polisi sudah menangkap sepasang kekasih yang membuang bayinya dalam keadaan hidup di depan rumah warga di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin malam, 14 Juli 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP.

"Keduanya pun diancam kurungan penjara selama lima tahun karena sudah menelantarkan dan membuang anak," kata Nicolas.

Viral di sosial media penemuan bayi laki-laki dalam keadaan hidup di depan rumah warga di Pulogebang, Cakung pada Senin malam, 14 Juli yang juga terdapat surat titipan yang menyebutkan nama pemilik rumah.

"Suratnya menyebut nama saya, intinya bilang titip sementara Pak H Tohir, minta agar bayi ini jangan dibawa ke panti asuhan. Katanya nanti akan diambil kembali," kata pemilik rumah di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05 bernama Tohir di Jakarta Timur, Rabu.

Tohir menceritakan, saat itu dirinya hendak mengaji bersama sang istri. Lalu, mereka mendengar suara seperti anak kucing.

Setelah didengar lebih teliti, istrinya menyebutkan, suara kucing tersebut mirip dengan tangisan bayi.

Tohir mengaku sempat menengok ke kanan dan kiri halaman rumahnya. Namun, tak ada orang yang mencurigakan atau tanda-tanda orang yang menyerahkan bayi tersebut.

Akhirnya, Tohir bersama sang istri membawa bayi itu ke rumah ketua RT untuk melaporkan penemuan bayi laki-laki tersebut. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya