Viral Polantas Tilang Pengendara Mobil Gegara Tak Punya SIM Jakarta, Netizen: Emang Sekarang SIM Harus Sesuai Domisili?

Viral Polantas Tilang Pengendara Mobil Gegara Tak Punya SIM Jakarta
Sumber :
  • Instagram @_thinksmart.id

Jakarta, VIVA –  Jakarta, kota yang dikenal dengan kemacetan, gedung pencakar langit, dan kejutan tak terduga di jalan raya, kembali jadi sorotan. Kali ini, bukan karena kecelakaan atau razia balap liar, melainkan karena viralnya aksi seorang polisi lalu lintas yang menghentikan pengendara mobil di jalan tol hanya karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta.

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025: Hampir 2 Ribu Kendaraan Tertangkap ETLE!

Peristiwa ini pertama kali ramai dibicarakan setelah akun media sosial @_thinksmart.id mengunggah cerita seorang istri pengemudi yang mengaku suaminya dihentikan petugas karena SIM miliknya bukan keluaran Polda Metro Jaya.

“Bukan karena ngebut. Bukan karena lampu mati. Bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan dari Jakarta,” begitu narasi yang dituliskan di unggahan tersebut.

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Viral Tiga Video Syur

Tak berhenti sampai di situ, alasan yang diberikan oleh polisi pun membuat publik geleng-geleng kepala. Disebutkan bahwa "data mutasi belum sinkron", meski kendaraan yang dikendarai bukan kendaraan mutasi.

Netizen pun ramai-ramai memberikan komentar sarkastik hingga mempertanyakan logika aturan tersebut. Beberapa menyindir, jangan-jangan SIM kini harus sesuai domisili seperti KTP atau plat nomor kendaraan.

Wakil Wali Kota Serang Bonceng 2 Anak Tanpa Helm, Ditilang Polisi

“Jangan-jangan, abis ini SIM-nya harus ikut pindah KK dulu baru bisa dipakai nyetir di Jakarta,” tulis salah satu warganet dengan nada heran.

Polisi Belum Beri Penjelasan Resmi

Hingga artikel ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait kejadian ini. Belum diketahui pula apakah tindakan tersebut memang bagian dari penegakan aturan yang sah atau hanya kesalahpahaman di lapangan.

Namun yang jelas, kejadian ini kembali membuka diskusi soal profesionalitas aparat dan pentingnya edukasi publik terkait aturan berlalu lintas. Jika benar pengendara ditilang hanya karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta, maka hal ini jelas perlu diklarifikasi karena SIM memiliki keabsahan nasional.

Sebagai informasi, SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikeluarkan oleh kepolisian mana pun di Indonesia seharusnya berlaku di seluruh wilayah negara, tak terbatas hanya pada provinsi tempat diterbitkan.

Netizen Desak Evaluasi

Banyak warganet mendesak agar insiden ini tak dibiarkan berlalu begitu saja. Mereka menuntut klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku petugas di lapangan, demi mencegah kekeliruan serupa di masa mendatang.

“Kalau begini caranya, nanti bisa-bisa warga luar kota dilarang masuk Jakarta cuma karena beda domisili,” sindir netizen lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya