Pramono Minta Imbauan WFH Dicabut: Jakarta Sudah Normal
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi), Syaripudin untuk mencabut imbauan work from home (WFH).
Sebab, kata Pramono, kondisi dan situasi Jakarta sudah kembali normal usai demo rusuh 28-30 Agustus 2025 lalu.Â
"Untuk work from home yang kemarin sudah sempat diadakan karena kondisinya sudah menjadi normal tentunya saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya itu dicabut. Maksimum hari ini," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
"Kenapa? Karena kemudian saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal," sambungnya.
Pramono juga menegaskan kebijakan ASN DKI wajib menggunakan transportasi publik setiap Rabu tetap berlaku. Selain itu, Ia memastikan seluruh transportasi umum di Jakarta telah kembali normal.Â
"Hari ini saya tetap menjalankan bagi seluruh ASN DKI Jakarta mereka tetap menaik transportasi umum dan upacara yang dilangsungkan pagi ini, pelantikan pagi ini ternyata juga bisa berjalan dengan baik. Artinya transportasi umum di Jakarta, baik Transjakarta, MRT, LRT, Mikrotrans, Jaklingko dan sebagainya sudah berjalan normal," tutur dia.
Pramono juga menyebut optimisme warga Jakarta dan terus menggaungkan #JagaJakarta membuat percepatan pemulihan kondusifitas Jakarta pasca aksi demonstrasi berlangsung cepat.Â
"Jadi yang mengejutkan bagi saya masyarakat sekarang malah optimismennya tinggi. Mereka selalu memberikan pesan moral kepada saya pribadi, Pak Gubernur yang kuat, Pak Gubernur yang kuat gitu. Padahal saya pasti kuat gitu. Tapi, intinya adalah dengan jaga Jakarta yang sekarang ini bergema di mana-mana dan terutama di masyarakat, peran serta RT, RW, tokoh masyarakat di lapisan paling bawah ini membuat kemudian saya meyakini Jakarta sudah normal kembali," jelas Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Jakarta agar menerapkan pekerjaan dari rumah atau WFH.
Gedung Pemprov DKI Jakarta
- ANTARA
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Pemprov Jakarta. Pemerintah daerah meminta seluruh pimpinan atau tempat kerja menerapkan sistem kerja WFH untuk karyawannya.
Lebih khusus, aturan ini ditujukan terhadap perusahaan atau tempat kerja yang wilayahnya terdampak aksi unjuk rasa.
"Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa atau demonstrasi," dalam surat edaran Pemprov Jakarta, dikutip Minggu, 31 Agustus 2025.
Surat edaran itu juga memuat imbauan kepada perusahaan yang terus beroperasi 24 jam atau yang bergerak di sektor pelayanan maka bisa dikombinasikan dengan WFH dan Work From Office (WFO).
"Terhadap perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari dari kantor," tambahnya.