Gubernur Pramono Berikan Relaksasi Pajak Daerah, Ini Daftarnya
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menandatangani kebijakan relaksasi pajak daerah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendukung pemungutan pajak yang adil sekaligus melihat perkembangan dunia usaha yang saat ini dinilainya memang memerlukan insentif.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebrang lewat pelican crossing Stasiun Cikini
- ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kebijakan tersebut, sambung dia, juga membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung masyarakat.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya,” kata Pramono.
Berikut sejumlah kebijakan relaksasi pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pemprov DKI memberikan pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.
Pramono mengatakan kebijakan itu diberikan agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.
“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ucap Pramono.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta
Pemprov DKI memberikan pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memberikan pengurangan 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen.
“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” tutur Pramono.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
- ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan
Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
4. Pajak reklame
Dibebaskan untuk reklame di dalam ruang, seperti kafe, restoran, dan ruko, agar usaha kecil dan menengah lebih mudah mempromosikan produk.
5. Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pajak bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar, sehingga warga tetap dapat membayar pajak dengan biaya yang lebih ringan.
“Harapannya, ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” ungkap Pramono.
Selain itu, lanjut dia, pembebasan dan pengurangan pajak yang sudah ada juga tetap dipertahankan, seperti untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana.
Administrasi pun dibuat lebih mudah, sebagian pengurangan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. (Ant)