Istana: Kenaikan Gaji ASN hingga TNI Polri Belum Bisa Dipastikan Tahun Ini

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari angkat bicara soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.

DPR Desak TNI-Polri Pecat dan Sanksi Pidana Aparat yang Pukul Warga Sipil

Ia mengatakan kebijakan kenaikan gaji tersebut belum dipastikan. Karena, kata dia, kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Perpres 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025.

Namun, lanjut dia, pengalaman menunjukkan sejumlah rencana kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kerap belum bisa direalisasikan pada tahun berjalan, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.

Viral Pria Berseragam Korpri Diduga ASN Merokok di Tempat Umum, Warganet: Ada Ibu Hamil dan Anak-anak!

Ilustrasi ASN Imigrasi peringati HUT Hari Ibu

Photo :
  • Ist

"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpes 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," kata Qodari di kantornya, Senin, 22 September 2025.

Gubernur Pramono Berikan Relaksasi Pajak Daerah, Ini Daftarnya

Di sisi lain, Qodari mengungkapkan bahwa Kementerian PAN-RB memberikan penjelasan belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN dengan Kementerian Keuangan.

Qodari menyatakan bahwa PNS, TNI hingga Polri baru mengalami kenaikan gaji pada 2024. Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada tahun lalu, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024

"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan, kebutuhan penggajian untuk sekitar 4,7 juta ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan penyesuaian gaji setara tahun 2024 misalnya sekitar 8 persen maka dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun dalam RKP.

"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8% aja lah, nanti orang bilang moderat itu, 8 itu rendah lagi ya, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal 14,24 triliun pada RKP," imbuhnya.

Qodari menjelaskan bahwa perlu adanya perhitungan kondisi keuangan untuk kenaikan gaji tersebut.

"Nah ini dia, jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini," paparnya.

Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, kenaikan gaji ASN baik guru hingga pejabat negara belum dicantumkan.

Selain menaikkan gaji ASN, Prabowo dalam Perpres tersebut juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist

Berikut merupakan 8 Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025:

1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya