Gubernur Pramono Berikan Relaksasi Pajak Daerah, Ini Daftarnya

Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka Job Fair di Jakarta Timur
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menandatangani kebijakan relaksasi pajak daerah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terpopuler: Pajak Kendaraan Bikin Pusing, Rakyat Butuh Mobil Murah

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kebijakan itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendukung pemungutan pajak yang adil sekaligus melihat perkembangan dunia usaha yang saat ini dinilainya memang memerlukan insentif.

Jaga Pasar Domestik, Purbaya Bakal 'Binasakan' Rokok Ilegal

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebrang lewat pelican crossing Stasiun Cikini

Photo :
  • ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh

Kebijakan tersebut, sambung dia, juga membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung masyarakat.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya,” kata Pramono.

Berikut sejumlah kebijakan relaksasi pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pemprov DKI memberikan pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.

Pramono mengatakan kebijakan itu diberikan agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.

“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ucap Pramono.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta

Pemprov DKI memberikan pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memberikan pengurangan 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen.

“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” tutur Pramono.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Photo :
  • ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya