Siswi SMP di Depok Digauli 5 Pelajar

Tersangka pelaku kekerasan seksual pada anak di Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kasus kekerasan seksual kembali menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Depok, Jawa Barat. Korban digauli lima orang tersangka yang masih berstatus pelajar.

Eks Kapolres Ngada Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Pekan Depan

Nasib nahas itu dialami R, siswi yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP. Kejadian bermula ketika korban diajak bertemu oleh FP (15) untuk nongkrong di kawasan Perumahan Laguna, di Tapos Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 18 Februari 2016.

Di sana, korban kemudian dibawa masuk ke sebuah rumah kosong oleh FP dan keempat rekannya. Merasa tak berdaya, korban akhirnya hanya pasrah ketika satu persatu remaja pria ini menggaulinya secara bergantian.

Tersangka Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan di Kupang

"Kasus ini akhrinya terungkap setelah korban berterus terang ke orangtua. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan mulai dari lokasi kejadian," kata Kapolsek Cimanggis, Komisaris Arlon Sitinjak, Jumat 19 Februari 2016.

Dari hasil penyelidikan ini, dibekuklah lima tersangka masing-masing berinisial, MS (17), S (16), J (18), dan FP, serta CN (19) yang berstatus mahasiswa. Kelimanya dibekuk di kediamannya masing-masing di kawasan Cilangkap, Depok. 

Kronologi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Berkat Laporan Polisi Australia

Pada petugas tersangka mengaku, melakukan tindakannya ini karena terpengaruh tayangan video porno. Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan polisi.

"Kasusnya sedang kami kembangkan. Apakah jumlah tersangka akan bertambah atau tidak itu masih kami dalami. Yang jelas atas perbuatannya, para pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya bisa 15 tahun penjara," ungkap Arlon.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025