Eks Kapolres Ngada Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Pekan Depan
- tvOne/ Frits Floris
Kupang, VIVA – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan, mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang NTT, Senin, 30 Juni 2025, pukul 11.00 Wita.
"Kami telah menerima surat penetapan jadwal persidangan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dari Pengadilan Negeri Klas IA Kupang ujar Kasi Penkum Kejati NTT," ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Penetapan jadwal persidangan tersebut sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang No.75/Pid.Sus/2025/PN.KpgÂ
Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana.
- tvOne/ Frits Floris
Untuk itu PN Kupang memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menghadapkan tersangka, bersama alat bukti dan barang bukti.
Selain tersangka Fajar, PN Kupang juga akan menyidangkan tersangka Stefani Heidi Doko Rihi, seorang wanita pemasok anak di bawah umur kepada tersangka Fajar.
Tersangka Stefani alias Fani akan disidangkan pada hari yang sama 30 Juni 2025 pada pukul 09.00 Wita, sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.
Diketahui, tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada, dijadikan tersangka atas perbuatan kekerasan seksual anak di bawah umur dan mempublikasikan perbuatannya ke sebuah situs porno luar negeri.
Laporan Frits Floris