Yusril: Ahok Butuh Usaha Keras Jika Ingin Kembali Jadi DKI 1

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Irwandi Arsyad/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, bakal calon Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih punya peluang untuk kembali memimpin Jakarta, jika hasil survei di atas 65 persen.

Menko Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional: Beliau Pejuang RI Sejati

Namun, berdasarkan kondisi saat ini, hasil survei terhadap Ahok masih di bawah angka tersebut.

"Sebenarnya, incumbent (Ahok) itu punya peluang untuk bisa bertahan, kalau dia bisa di atas 65 persen. Tapi, sekarang ini bukannya tambah naik, tapi malah tambah turun," kata Yusril usai menjalani fit and proper test di kantor DPD Demokrat Provinsi DKI Jakarta, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu 22 Mei 2016.

Menko Yusril: Brasil Tak Bisa Tuntut RI Atas Kematian Juliana Marins

Penantang Ahok di Pilgub DKI 2017 ini menjelaskan, jika kurva dalam grafik survei tersebut turun, maka Ahok membutuhkan usaha yang lebih keras, untuk bisa kembali menduduki kursi Gubernur DKI.

“Kalau kurva dalam grafik itu turun, itu butuh power yang lebih besar untuk bisa naik dibandingkan sebelumnya. Lebih baik dia naik pelan-pelan, jadi tenaganya tidak terlalu besar dikeluarkan. Menjaga stabilitas dan dukungan elektabilitas yang dari waktu ke waktu makin besar," ujar Yusril.

Menko Yusril: Ada Kemungkinan Prabowo-Presiden Brasil Bahas Kasus Juliana Marins

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menambahkan, jika hasil survei terhadap Ahok datar, maka susah untuk kembali menjadi DKI 1. Apalagi, saat ini sudah turun dari hasil survei awal.

"Kalau datar saja itu susah, apalagi turun. Kalau turun itu perlu upaya, perlu tenaga besar untuk naik ke posisi semula dari 54 persen. (Ini) turun sudah di bawah 40 persen," ungkapnya.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Indonesia Buka Peluang Pulangkan Tiga Napi Warga Filipina Hukuman Seumur Hidup ke Negaranya

Pemindahan ketiga napi bisa dilaksanakan melalui mekanisme Transfer of Sentenced Persons (TSP) berdasarkan asas saling menghormati hukum masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025