Menko Kumham Imipas Sebut Institusi TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bisa melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Indonesia Diwajibkan Beli 30 Jet Tempur Ini Jika Ingin Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Hal itu, kata Yusril, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa delik aduan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan lembaga institusi.

"Korbannya itu menurut keputusan MK adalah individu bukan lembaga institusi seperti TNI, hanya orang yang bisa, bukan institusi, jadi saya pikir masalah ini sudah selesai," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025 dikutip VIVA.co.id.

Retret TNI-Polri: Ziarah Iman, Menyatu dengan Semangat Kebangsaan

Yusril menyarankan agar pihak TNI memilih jalur dialog dengan CEO Malaka Project tersebut ketimbang langsung membawa kasus ini ke ranah hukum.

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen J.O. Sembiring

Photo :
  • Dok. Istimewa
Aktivis Ferry Irwandi Dilaporkan ke Polisi oleh Dansatsiber TNI, Memang Apa Sih Tugas dan Perannya?

Yusril menyarankan agar pihak TNI berdialog dengan Ferry Irwandi untuk memahami apa yang sebenarnya disampaikan dan diinginkannya.

Ia menekankan bahwa langkah hukum harus menjadi pilihan terakhir jika jalur komunikasi dan dialog tidak bisa ditempuh.

Menurutnya, sikap positif perlu ditunjukkan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Yusril juga mengatakan dialog sebaiknya menjadi langkah awal, sementara jalur hukum hanya diambil jika tidak ada lagi jalan lain.

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum

Sebelumnya, Mabes TNI menyatakan tengah mengkaji langkah hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa pihaknya mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang UU ITE.

Putusan itu memperjelas bahwa laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.

“Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy, Kamis, 11 September 2025.

Freddy menilai dugaan temuan patroli siber terhadap konten Ferry Irwandi bukan hanya merugikan TNI, tetapi juga bisa memecah belah masyarakat serta mengadu domba antara TNI dan Polri.

“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI. Melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional,” tutup Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya