Ayah Mirna Ribut di Ruang Sidang
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Hakim setuju terhadap keberatan JPU, dan memutuskan untuk membatasi sidang sampai pukul 23.00 WIB. Terhadap sikap majelis ini, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim untuk menunda persidangan. Sebab, dia khawatir jika keterangan ahli tidak akan maksimal jika dipotong.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, ini harus selesai 23.00 WIB, kami mengusulkan sidang ditunda. Namun, sidang ditunda dengan permohonan diberi waktu tambahan satu kali lagi karena saksi kami masih banyak," tutur Otto.
Majelis hakim setuju dengan usulan Otto. "Jadi, sidang ini tidak bisa diteruskan. Kalau diteruskan sampai jam 23.00 WIB, keterangan ahli akan terpotong sehingga tidak maksimal. Maka, majelis sependapat dengan usulan penasehat hukum," ujar Hakim Ketua Kisworo.
Budiawan pun tak keberatan untuk ditunda dan bersedia hadir pada sidang selanjutnya. Majelis hakim kemudian mempersilakan Budiawan meninggalkan ruangan sidang. Kemudian sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali Rabu pekan depan, 14 September 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan Budiawan yang tertunda hari ini. "Dengan catatan nanti hadir di persidangan Rabu depan, dan sumpah tetap berlaku," kata Kisworo.
Sementara untuk tambahan waktu bagi penasihat hukum untuk menghadirkan saksi karena terjadi penundaan. Kisworo bilang, "Tadi sudah bermusyawarah, tambahan waktu hari Kamis 22 September 2016, kalau besok pagi sudah banyak jadwal sidang yang sudah direncanakan."
