Hadapi Vonis, Akhir Perlawanan Jessica?
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kematian Wayan Mirna Salihin akibat meminum kopi yang diduga beracun di Kafe Olivier pada hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica sebelumnya juga telah dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dituduh terbukti meyakinkan membunuh rekannya sendiri Wayan Mirna Salihin
Pembacaan putusan ini direncanakan akan digelar sekira pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda putusan ini pun menjadi ujung perjalanan kasus ini setelah hampir 10 bulan berjalan.
Dalam pernyataannya, Jessica mengaku begitu khawatir dengan kemungkinan hasil vonis tersebut. "Ada sedikit keraguan di hati saya," kata Jessica pada Kamis, 20 OKotber 2016.
Kekhawatiran Jessica ini pun terlihat dengan terlihatnya kebiasaan baru Jessica dengan lebih sering mendatangi Vihara di Rumah Tahanan Pondok Bambu tempatnya ditahan.
"Perubahan sikap pasti ada," kata Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusianti, Rabu, 26 Oktober 2016.
Benarkah Membunuh?
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini memang menyita perhatian publik sejak Januari 2016 silam. Kasus ini menarik lantaran jika memang ini pembunuhan maka ini kali pertama kejadian yang dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan orang banyak dan tentunya dengan modus baru.
Dan tentunya, Jessica Kumala Wongso, gadis 28 tahun yang menjadi rekan Wayan Mirna sejak semasa di Australia yang akan menjadi taruhannya. Lantaran ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 20 tahun sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Namun begitu, Jessica bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan sepertinya tetap tidak bediam diri. Mereka pun berjuang di pengadilan dan cukup bisa membalikkan persepsi publik soal kasus ini.
Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan Jessica ternyata benar-benar memberikan perspektif berbeda dengan saksi yang dimiliki oleh JPU.
"Yang jadi pertanyaan adalah siapa yang memasukkan racun, apakah ada bukti dan alat buktinya apa? Semua punya kompetensi memasukkan racun, bisa juga di tempat lain," kata Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzzakir.
Mudzakir juga bahkan menilai pemeriksaan terhadap kasus itu juga terkesan janggal dan dipaksakan. Sebabnya, prosedur pemeriksaan tidak dilakukan sesuai standar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.