Hadapi Vonis, Akhir Perlawanan Jessica?
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pada peraturan itu disebutkan, jika orang meninggal karena diracun maka wajib diperiksa enam organ tubuh dan dua cairan, di antaranya lambung beserta isi (100gr) hati (100 gr), ginjal (100 gr), jantung (100 gr), tissu adipose (jaringan lemak bawah perut 100gr), serta urine 25 ml, darah 10 ml.
“Kalau prosesnya tidak standar maka hasilnya tidak akan standar," ujarnya dalam persidangan, Senin, 26 September 2016.
Begitu pun dengan pendapat dari saksi ahli patologi forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dr. Djaja Surya Atmadja. Ia menduga bahwa sesungguhnya kematian Wayan Mirna bisa jadi bukan karena sianida.
"Pada orang normal saja, kita periksa darah, lambung kita pasti ada sianida. Makanya Tuhan beri enzim rodanase. Ada sianida sedikit (di tubuh) tidak apa-apa," kata Djaja.
Dan pernyataan ini juga telah dikuatkan oleh Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Prof. Dr. Beng Beng Ong. Warga Australia ini pun bahkan berani menyimpulkan jika Wayan Mirna Salihin tewas bukan karena keracunan sianida
"Ketika sianida dimasukkan lewat mulut, maka kadar sianida yang ditemukan dalam lambung akan jadi sangat tinggi. Dari laporan polisi, barang bukti cairan lambung (Mirna) ternyata negatif," kata Beng Ong.
Lantas bagaimana nasib Jessica Kumala Wongso? Saksikan di live tvOne soal vonis kasus kematian ini.