Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Minta Dibebaskan Dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Jessica Kumolo Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali atau PK terkait dengan pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida. Dalam PK kedua tersebut, Jessica Wongso berharap PK-nya bisa diterima.
"Kami mohon kepada Ketua MA RI agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk memohon peninjauan kembali Jessica Kumolo Wongso dan selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Sordame Purba di ruang sidang, Selasa 29 Oktober 2024.
"Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali Jessica Wongso," lanjutnya.
Sordame berharap kepada MA agar bisa membebaskan Jessica Wongso dari jeratan hukuman Pasal 340 KUHP. Bahkan, dia juga berharap kliennya bisa dibebaskan dari semua dakwaan yang menjeratnya.
"Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 kitab uu pidana," kata Sordame.
"Membebaskan terdakwa Jessica Wongso dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum a quo," lanjutnya.
Sordame mengharapkan Jessica bisa kembali dipulihkan harkat dan martabatnya dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin.
"Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula," ucap dia.
Kemudian, kubu Jessica juga berharap MA bisa membebaskan Jessica dari segala bentuk hukuman apapun saat ini.
Diwartakan sebelumnya, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK itu dilayangkan Jessica pada Rabu 9 Oktober 2024.
Jessica Wongso mengajukan PK dengan membawa sejumlah bukti. Adapun bukti salah satunya yang dibawa yakni Novum yang berisikan rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Otto mengklaim bahwa rekaman CCTV lengkap di Kafe tak pernah diputar selama persidangan Jessica berlangsung. Otto menyebutkan, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.