13 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Penjaringan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait kericuhan di Kedung Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat malam, 4 November 2016. Sebanyak 13 di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.

Ngotot Fitnah Anak Ruben, Akun Medsos Ini Diincar Pasal Berlapis Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro, Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, 15 orang itu orang itu diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

"12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan satu orang hasil pengembangan dilakukan penangkapan, sehingga tersangka total 13 orang," kata Awi Setiyono di Jakarta, Minggu 6 November 2016.

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Awin menjelaskan, tiga dari 15 yang diamankan dari lokasi kejadian dipulangkan, karenakan tidak ada perbuatan pidana. Dia menyebut, masih ada 16 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Empat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 170 KUHP, delapan orang penyerangan Polisi dikenakan pasal 214 KUHP, satu orang pembakaran/perusakan sepeda motor 170 KUHP," kata Awi. (asp)

Komnas HAM: Belum Ada Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Kematian Arya Daru
Peredaran sabu 35 kg jaringan internasional berhasil digagalkan

Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia

Polisi berhasil gagalkan peredaran sabu 35kg jaringan Internasional China

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025