Kapolda: Tersangka Makar yang Bebas Bisa Ditahan Lagi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan hingga kini kepolisian masih memproses kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah aktivis.

img_title BEM SI Kerakyatan Temui Mensesneg, Dorong Pembentukan Tim Investigasi Makar

"Kita sedang proses dan lengkapi pemberkasan," kata Iriawan di kawasan Monas, Selasa, 6 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iriawan menjelaskan, apabila ada tokoh utama di balik dugaan makar tersebut, polisi akan mengamankannya. Namun sejauh ini, belum menemukan siapa tokoh utama di balik dugaan makar tersebut. "Itu kita ambil. Kalau ada (tokoh utama dugaan makar). Kita cari lagi," ucap dia.

img_title Mahasiswa Trisakti Suarakan Tuntutan ke DPR: Usut Makar hingga Hentikan Kriminalisasi Sipil

Selain itu, Iriawan menambahkan bahwa beberapa pelaku dugaan makar yang dibebaskan, bisa saja ditahan kembali bilamana pelaku mengulangi perbuatannya.

"Nanti kita lihat perkembangan. Kalau dia mencoba lagi, mengadakan percobaan, apa boleh buat (kita tahan)," kata dia.

img_title Demo Berujung Penjarahan, NasDem Usul Pemerintah Usut Dugaan Makar

Sebelum aksi damai 2 Desember 2016 lalu, polisi menangkap 11 orang karena diduga hendak makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Penguasa Pasal 270 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang ditahan. Mereka yang ditahan yakni, Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Wamen Otto Hasibuan

Yusril Bongkar Fakta Mengejutkan: 68 Tahanan Ricuh Jakarta Bukan Makar atau Teroris!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal nasib para tahanan kasus kericuhan Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut