Kapolda: Tersangka Makar yang Bebas Bisa Ditahan Lagi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan hingga kini kepolisian masih memproses kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah aktivis.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

"Kita sedang proses dan lengkapi pemberkasan," kata Iriawan di kawasan Monas, Selasa, 6 Desember 2016.

Iriawan menjelaskan, apabila ada tokoh utama di balik dugaan makar tersebut, polisi akan mengamankannya. Namun sejauh ini, belum menemukan siapa tokoh utama di balik dugaan makar tersebut. "Itu kita ambil. Kalau ada (tokoh utama dugaan makar). Kita cari lagi," ucap dia.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

Selain itu, Iriawan menambahkan bahwa beberapa pelaku dugaan makar yang dibebaskan, bisa saja ditahan kembali bilamana pelaku mengulangi perbuatannya.

"Nanti kita lihat perkembangan. Kalau dia mencoba lagi, mengadakan percobaan, apa boleh buat (kita tahan)," kata dia.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Sebelum aksi damai 2 Desember 2016 lalu, polisi menangkap 11 orang karena diduga hendak makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Penguasa Pasal 270 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang ditahan. Mereka yang ditahan yakni, Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025