Polisi Sebut Dora Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono mengatakan, jika nanti Dora Natalia Singarimbun, pelaku dugaan penganiayaan terhadap polisi lalu lintas Aiptu Sutisna, terbukti melakukan tindak pidana maka akan dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melakukan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian atau pejabat yang sedang bertugas.

Polantas Menyapa Hadir di Dieng Culture Festival 2025, Kakorlantas Ungkap Bawa Pesan Penting

"Pasal 212 itu ancaman maksimal satu tahun empat bulan," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2016.

Sejauh ini, menurut Agung, kepolisian telah memeriksa beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut yaitu orang yang mengetahui terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Dora terhadap Aiptu Sutisna. "Petugas sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait peristiwa tersebut," ujarnya.

Senangnya Warga Menikmati Perayaan HUT ke-80 RI karena Lalu Lintas Lancar dan Polantas Siaga

Saat diperiksa, Agung mengatakan, Dora tidak melakukan perlawanan. Selain itu, untuk menangani kasus ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), tempat Dora bekerja.

"Koordinasi sama MA itu sudah pasti ya, dan kami transparan tak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Kakorlantas: Senyum Polantas Jadi Marka Utama Operasi Merdeka Jaya

Hari ini, polisi memeriksa Dora di Polres Jakarta Timur. Penyidik melayangkan sekitar 20 pertanyaan terhadap pegawai MA itu. Status Dora dalam pemeriksaan itu masih sebagai saksi terlapor.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Sejumlah Program Ini Dinilai Buat Irjen Agus Layak Dinobatkan Sebagai Tokoh Perubahan Lalu Lintas

Kebijakan dan terobosan Kakorlantas telah membawa wajah baru kepolisian lalu lintas yang lebih modern, humanis, dan dekat dengan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2025