Polisi Sebut Dora Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono mengatakan, jika nanti Dora Natalia Singarimbun, pelaku dugaan penganiayaan terhadap polisi lalu lintas Aiptu Sutisna, terbukti melakukan tindak pidana maka akan dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melakukan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian atau pejabat yang sedang bertugas.

Polantas Pecahkan Kaca Innova di Jalan Tol, Tiki-Taka Koalisi Prabowo Jegal Anies

"Pasal 212 itu ancaman maksimal satu tahun empat bulan," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2016.

Sejauh ini, menurut Agung, kepolisian telah memeriksa beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut yaitu orang yang mengetahui terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Dora terhadap Aiptu Sutisna. "Petugas sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait peristiwa tersebut," ujarnya.

Viral Calya Bersitegang dengan March di Tol, Ketemu Polisi Endingnya Malah Begini

Saat diperiksa, Agung mengatakan, Dora tidak melakukan perlawanan. Selain itu, untuk menangani kasus ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), tempat Dora bekerja.

"Koordinasi sama MA itu sudah pasti ya, dan kami transparan tak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Survei Indikator : Peran Polantas dan Informasi Publik Beri Kepuasan Mudik

Hari ini, polisi memeriksa Dora di Polres Jakarta Timur. Penyidik melayangkan sekitar 20 pertanyaan terhadap pegawai MA itu. Status Dora dalam pemeriksaan itu masih sebagai saksi terlapor.

Warga Labuan Bajo Bakar Motornya Usai Ditilang Polisi

Terpopuler: Warga Bakar Motornya Usai Ditilang Polisi, TNI AL Ditangkap Bunuh Wartawati

Seorang warga Lancang, Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Ninong Agustin (35), menjadi sorotan artikelnya di kanal News VIVA sepanjang Kamis, 27 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025