Ahmad Dhani Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka Rachmawati

Ahmad Dhani (tengah).
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani, memenuhi pemanggilan polisi sebagai saksi atas dugaan makar sejumlah tokoh pada saat aksi damai 212. Kali ini, Dhani diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rachmawati Soekarnoputri.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

"Hari ini Mas Dhani kembali datang terkait pemanggilan sebagai saksi terhadap Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 4 Januari 2017.

Dhani yang memakai kemeja warna biru datang sekitar pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan suami Mulan Jameela ini seharusnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, Dhani meminta diundur pada pukul 18.00 WIB. Kemudian Dhani datang satu jam lebih cepat dari waktu pengunduran pemeriksaan yang ia ajukan. Kenapa pengunduran dilakukan, Dhani tak ingin menjelaskan.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

"Seenaknya saya saja. Wartawan enggak boleh tahu. Itu kan urusan daleman saya," kata Dhani menjelaskan alasan kedatangannya lebih cepat.

Seharusnya Dhani diperiksa pada Selasa 3 Januari 2017. Tapi Dhani datang untuk meminta pengunduran pada hari ini dalam pemeriksaan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Dhani diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sri Bintang Pamungkas pada 20 Desember 2016.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Dalam pemeriksaan kali itu, Dhani membantah mengenal Sri Bintang dan baru pertama kali bertemu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, saat dirinya dan 10 orang lainnya diamankan sebelum aksi damai 212 karena dugaan pemufakatan makar. Dari pemeriksaan, Dhani kemudian ditetapkan tersangka atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dengan Pasal 207 KUHP. (ase)

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025