Jadi Saksi Dugaan Makar, Presiden KSPI: Buruh Tak Terlibat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal KSPI Rusdi, Rabu, 18 Januari 2017. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, dengan terdakwa Sri Bintang Pamungkas.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

Said menuturkan, kesaksian dia dan Rusdi adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi tersangka Ratna Sarumpaet.

Ia mengemukakan, dalam kasus ini KSPI berpendapat tidak ada dugaan makar dari sejumlah tersangka. "Kalau pun ada dugaan makar itu karena kekritisannya terhadap pemerintah dan itu lazim dalam sebuah negara demokrasi. Apalagi buruh, buruh tidak ada makar karena buruh mengusung isu kesejahteraan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Januari 2017.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

Dalam kesaksian kali ini, dia menegaskan tidak mengenal sosok Sri Bintang Pamungkas. "Tentu sebagai tokoh publik kita mengenal tapi bertemu atau berkomunikasi atas tuduhan yang disangkakan makar tidak pernah. Kami sampaikan bahwa buruh tidak pernah ada terlibat tuduhan dugaan makar," kata Said.

Ia mengaku heran mengapa dirinya diperiksa sebagai saksi Sri Bintang. Jika diperiksa sebagai saksi tersangka Ratna Sarumpaet, dia menilai, masih masuk akal karena dia mengenal sosok Ratna.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Said menduga, dia diperiksa terkait adanya informasi bagan makar yang tersebar di media sosial. Di mana dalam bagan tersebut terdapat nama-nama tokoh, termasuk Said Iqbal yang diduga akan melakukan makar.

Ia menegaskan, bagan tersebut adalah suatu pencemaran nama baik dan fitnah. "Perlu saya tegaskan ini berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap KSPI, organisasi buruh, para buruh, pemimpin buruh, tentang adanya diagram makar yang ada di media sosial," ujarnya.

Fakta buruh tidak terlibat makar adalah pada 30 November 2016, dia bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, untuk mengangkat isu upah dan judicial review PP Nomor 78 tahun 2015. (mus)
 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025