Penahanan Sri Bintang Diperpanjang Kembali

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Perpanjangan masa penahanan Sri Bintang terhitung sejak 31 Januari 2017. 

Menhan Sjafrie Ungkap Maksud Prabowo soal Indikasi Makar di Balik Aksi Demo

"Ya diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya kan sudah diperpanjang 40 hari dari Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 31 Januari 2017.

Argo mengatakan, penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih merampungkan pemberkasan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Besok kan Habib Rizieq, Munarman sama Bachtiar Nasir juga mau diperiksa," kata Argo.

Prabowo: Ada Gejala Tindakan Mengarah ke Makar dan Terorisme

Menurut Argo, ketiga tokoh ormas Islam itu disebut-sebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan para tersangka makar.

Sebelum perpanjangan penahanan ini, Sri Bintang sudah menjalani penahanan selama 60 hari. Awalnya, dia yang ditangkap pada 2 Desember 2016 menjalani penahanan selama 20 hari. Kemudian pada 23 Desember 2016, polisi memperpanjang penahanan selama 40 hari.

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Sri Bintang menjadi tersangka kasus dugaan makar. Dia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP. (one)
 

Caleg Nasdem dan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat

Demo Berujung Penjarahan, NasDem Usul Pemerintah Usut Dugaan Makar

Fraksi Partai NasDem DPR RI usul pemerintah membentuk tim investigasi independen guna mengusut dugaan makar imbas aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025