Kejanggalan Penangkapan Firza Husein Versi Keluarga

Fifi Husein, adik dari Firza Husein saat diwawancara di kawasan Lubang Buaya Jakti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Adik kandung Firzah Husein, Fifi Husein, mengaku kebingungan dengan penangkapan kakaknya oleh penyidik Kepolisian dari Polda Metro Jaya di rumah Jalan Makmur No.40A, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa pagi, 31 Januari 2017.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Dalam surat itu disebutkan, penangkapan dilakukan atas dasar keterlibatan rencana makar. Padahal, Firzah sudah pernah diperiksa dan dibebaskan pada pemeriksaan kedua untuk tersangka lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dani, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, dan lainnya.

"Saya bingung, Firzah ditetapkan tersangka harusnya ada bukti-bukti atas dugaan makar. Kalau atas dugaan makar itu, pada pemeriksaan kedua itu dia sudah dilepas. Waktu penangkapan pertama juga diperiksa di Mako Brimob. Tapi 1 x 24 jam dan malamnya dilepas. Setelah itu ada pemeriksaan atas tersangka lain, tapi dilepaskan," katanya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Ditambahkan Fifi, sebelum penggeledahan dan penangkapan hari ini, Firza menerima surat pemanggilan lagi sebagai saksi. Tapi tiba-tiba ada penggeledahan dan penangkapan.

"Yang agak bingung dengan proses ini, tadi kami mendapat surat panggilan sebagai saksi. Diperiksa hari Kamis. Di situ jelas surat panggilan sebagai saksi. Surat kami terima kemarin (Senin) sore. Tiba-tiba polisi datang untuk melakukan penggeledahan," katanya.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Setelah melakukan penggeledahan di ruangan dan kamar di lantai dua, penyidik kemudian menyodorkan surat penangkapan untuk kasus makar. Tanpa menunggu kuasa hukum, penyidik kemudian meminta Firza ikut dan diperiksa di Mako Brimob. Fifi sempat mendampingi higga pukul tiga sore.

 

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025