Al Khaththath Batal Bebas

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tersangka dugaan gerakan makar dan revolusi, Gatot Saptono alias Al Khaththath, dipastikan belum akan mencium udara kebebasan. Sebab, Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah memperpanjang masa penahanannya.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

Dengan diperpanjangnya masa penahanan itu, Gatot Saptono masih akan mendekam hingga 20 hari ke depan di balik jeruji tahanan Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

"Penahanan Al-Khaththath sudah kami perpanjang kemarin (jadi) selama 40 hari sejak tanggal 18 kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat, 21 April 2017.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Menurut Argo, selama ditahan kepolisian, Gatot yang berstatus sebagai Sekjen organisasi masyarakat FUI, ditemani empat tersangka dugaan makar lainnya, yakni  Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre.

Argo mengatakan, proses hukum terhadap Gatot cs masih berlanjut dan penyidik Polda Metro Jaya kini sedang memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Alasan penahanan, perpanjangan penahanan subjektivitas penyidik ya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan penyelidikan kepolisian, Gatot cs ditangkap karena berencana melakukan gerakan makar untuk menggulingkan Pemerintah Joko Widodo, usai pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua. Dia merencanakan menduduki Gedung DPR RI Senayan dengan cara mendobrak pintu gerbang gedung wakil rakyat menggunakan truk.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

Prabowo beri amnesti ke 1.116 orang, termasuk Hasto PDIP. Apa makna hukum dan dampaknya bagi para penerima pengampunan? Berikut penjelasan lengkapnya.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025