Nunggak Sewa, 105 Unit Rusun di Tambora Disegel
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Dinas Perumahan DKI Jakarta menyegel 105 unit rusun di Tambora, Jakarta Barat. Penyegelan terpaksa dilakukan karena para penghuninya telah menunggak biaya sewa selama tiga bulan berturut-turut.
"105 itu semua yang nunggak sampai 3 bulan, diberlakukan ketentuan mulai dari teguran satu, teguran dua, tidak diindahkan. Makanya kami lakukan penyegelan," kata Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Agustino Darmawan saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 16 Agustus 2017.Â
Namun, menurut dia, penyegelan yang dilakukan Selasa, 15 Agustus 2017, itu bisa saja dicabut. Asalkan penghuni mau menyicil tunggakannya. "Kalau memang dia masih mau nyicil tunggakannya selama tiga bulan, kami cabut segelnya," ujarnya.Â
Namun, jika penghuni tetap tidak membayar setelah dilakukan penyegelan, dinas perumahan akan memberi surat peringatan. Jika dalam tiga hari surat peringatan itu tidak diindahkan, penghuni wajib mengosongkan unit rusunnya. "Kalau dia tidak mau mengosongkan, mohon maaf kami kosongkan secara paksa," katanya.Â
Total jumlah penghuni rusun di Ibu Kota yang menunggak ada 9.500 orang. Sejumlah 1.600 orang di antaranya telah menunggak tiga bulan. Mereka segera diminta untuk mengosongkan unit rusun masing-masing.Â
Sesuai aturan, penghuni yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut akan diminta mengosongkan unit rusunnya. Hal itu sesuai SK Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.Â
Tunggakan sewa para penghuni rusun hingga bulan Juni 2017 terus membengkak hingga Rp32 miliar. Tunggakan itu terdapat di 23 rusun yang tersebar di empat wilayah kota.Â
