Fakta: Jalan Raya Bukan Garasi

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, secara konsisten.

Pramono Mau Bangun 23 Ribu Unit Rumah di Jakarta, Serap 100.000 Tenaga Kerja

Aturan tentang kewajiban memiliki garasi itu dimuat dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Azas Tigor menilai, peraturan tersebut bagus tapi sampai sekarang aparat Pemprov DKI Jakarta tidak juga menegakkannya. Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah daerah kali ini benar-benar akan menegakkan peraturan yang sudah berlaku sejak 29 April 2015 itu. 

"Baru sekarang katanya akan menindak dan menegakkan peraturan tersebut. Bener nih?" ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 8 September 2017. 

Stafsus Pramono Sebut Tanggul Beton di Cilincing Bukan Kewenangan Pemprov

Azas Tigor mendukung langkah petugas, untuk menderek dan menindak kendaraan bermotor yang parkir di jalan-jalan lingkungan pemukiman lantaran pemiliknya tak memiliki garasi. Sebab, kendaraan yang parkir di jalan tersebut dapat membuat  jalan macet, meresahkan pengguna jalan dan mengurangi kapasitas jalan.

"Jalan raya bukan garasi. Bisa beli mobil kok tidak bisa bikin garasi," ujarnya. (mus)
 

Pemprov DKI Tetapkan 9 Cagar Budaya di Jakarta, Ini Daftarnya
Gubernur Jakarta, Pramono Anung (tengah) di Balai Kota Jakarta

Pramono Akan Buat Bangunan Multifungsi di Jakarta, Begini Konsepnya

Pramono mau semua lahan milik Pemprov DKI dibuat dengan bangunan multifungsi atau mixed use

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025