Bamus Betawi Tegaskan Tidak Instruksi Kepung Kantor YLBHI

Aksi massa di depan kantor LBH/YLBHI Jakarta, Minggu, 17 September 2017 malam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ketua Badan Musyawarah Betawi DKI Jakarta Zainudin membantah bahwa ada instruksi kepada anggotanya untuk mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kemarin malam. 

Progres RUU KUHAP: Habiburokhman Dapat Kabar dari Dasco soal DIM dari Pemerintah

Menurut dia, kabar yang beredar di media bahwa wadah organisasi kemasyarakatan kebudayaan Betawi ikut terlibat dalam kericuhan adalah tidak benar. 

"Tidak ada (instruksi). Kita tidak kirim orang, kalau ada surat seperti itu tidak benar," kata Zainudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 18 September 2017. 

Koalisi Masyarakat Minta Pembahasan RKUHAP di DPR Dilakukan Transparan dan Terbuka

Menurut pria yang karib disapa Oding ini, dirinya akan menanyakan informasi bahwa sempat terlihat bendera Bamus Betawi ikut mengepung kantor yang didirikan oleh mendiang aktivis demokrasi Adnan Buyung Nasution tersebut. 

DIa bahkan menegaskan, akan memberikan sanksi tegas anggotanya bila terbukti ikut terlibat dalam mengepung kantor YLBHI. 

Eks Ketua YLBHI Sebut Ada Kepentingan Politik di Balik Pemeriksaan Hasto dan Kusnadi

"Saya lagi cek sekarang ini siapa orang-orangnya. Kita berikan sangksi. Pecat," tegas dia. 

Dia pun membenarkan keberadaan Ketua Hubungan Antar Lembaga Bamus Betawi Muhammad Rifki (Eki Pitung) waktu peristiwa terjadi. Namun, ia menyanggah kedatang Eki Pitung ikut dalam aksi penyerangan. Berdasarkan pengakuan Eki, ia hanya datang untuk membubarkan massa. 

"Beliau menyampaikan justru mengimbau massa untuk segera bubar, kembali ke tempat masing-masing. Begitu kita cek ke yang bersangkutan (dia bilang) kita harus percaya pada aparat keamanan," kata Oding menirukan pernyataan Eki Pitung. 

RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025