Sebelum Lengser, Djarot Teken Pergub Tunjangan DPRD

Mantan Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra A.

VIVA.co.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD DKI. Pergub ini adalah aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

img_title Pramono Akan Buat Bangunan Multifungsi di Jakarta, Begini Konsepnya

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah menyampaikan, Pergub diteken pada Jumat, 13 Oktober 2017, pada hari terakhir Djarot menjabat sebagai Gubernur DKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah (diteken), hari Jumat," ujar Saefullah di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Oktober 2017.

img_title Pramono Mau Bangun 23 Ribu Unit Rumah di Jakarta, Serap 100.000 Tenaga Kerja

Menurut Saefullah, jika disimulasikan maka penghasilan rata-rata dari 106 anggota DPRD DKI bisa mencapai Rp100 juta setiap bulannya. Saefullah mencontohkan tunjangan transportasi yang nilainya Rp21,5 juta per bulan, dipotong pajak sebesar 15 persen.

"Total penerimaannya rata-rata Rp100 juta lebih," ujar Saefullah.

img_title Stafsus Pramono Sebut Tanggul Beton di Cilincing Bukan Kewenangan Pemprov

Meski demikian, Saefullah memastikan bahwa kenaikan tidak akan sampai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Pasalnya, hanya ada penambahan anggaran untuk 106 anggota DPRD saja. Lain halnya jika kenaikan terjadi kepada tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jumlahnya mencapai 72.000 orang di DKI.

"Berapa pun kenaikannya, dari jenis tunjangan apa pun, transportasi, komunikasi, berapa pun, masih dalam batas yang wajar," ujar Saefullah.
 

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur

Pemprov DKI Bakal Bentuk Tim Investigasi Usut Penyebab Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati

Chico Hakim mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk segera mengkoordinasikan upaya penanganan kebakaran.

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut