Sebelum Lengser, Djarot Teken Pergub Tunjangan DPRD

Mantan Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra A.

VIVA.co.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD DKI. Pergub ini adalah aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah menyampaikan, Pergub diteken pada Jumat, 13 Oktober 2017, pada hari terakhir Djarot menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Sudah (diteken), hari Jumat," ujar Saefullah di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Oktober 2017.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Menurut Saefullah, jika disimulasikan maka penghasilan rata-rata dari 106 anggota DPRD DKI bisa mencapai Rp100 juta setiap bulannya. Saefullah mencontohkan tunjangan transportasi yang nilainya Rp21,5 juta per bulan, dipotong pajak sebesar 15 persen.

"Total penerimaannya rata-rata Rp100 juta lebih," ujar Saefullah.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Meski demikian, Saefullah memastikan bahwa kenaikan tidak akan sampai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Pasalnya, hanya ada penambahan anggaran untuk 106 anggota DPRD saja. Lain halnya jika kenaikan terjadi kepada tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jumlahnya mencapai 72.000 orang di DKI.

"Berapa pun kenaikannya, dari jenis tunjangan apa pun, transportasi, komunikasi, berapa pun, masih dalam batas yang wajar," ujar Saefullah.
 

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025