Ada Raperda DKI soal Kenyamanan Fasilitas untuk Perempuan
- ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan membahas 45 rancangan peraturan daerah tahun 2018.
Menurut anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, DPRD hanya mengusulkan 12 raperda, sedangkan Pemprov DKI mengusulkan 33 raperda.
"Kepada eksekutif yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah dan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan raperda serta data-data pendukung lainnya," kata Judistira dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 30 November 2017.
Dari raperda yang diusulkan itu, ada beberapa raperda baru yang diusulkan DPRD, seperti raperda tentang kenyamanan fasilitas publik untuk perempuan dan raperda tentang intoleransi dan pengendalian vektor dan hama permukiman.
Berikut adalah susunan program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2017 (diusulkan eksekutif)
2. Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2018 (diusulkan eksekutif)
3. Raperda tentang APBD DKI 2019 (diusulkan eksekutif)
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2022 (diusulkan eksekutif)
5. Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (diusulkan eksekutif)
6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 (diusulkan eksekutif)
7. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (diusulkan eksekutif)
8. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (diusulkan DPRD)
9. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR (diusulkan DPRD)
10. Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (diusulkan eksekutif)
11. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (diusulkan eksekutif)
12. Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (diusulkan eksekutif)
13. Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (diusulkan eksekutif)
14. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (diusulkan eksekutif)
15. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (diusulkan eksekutif)
16. Raperda tentang Energi dan Ketenagalistrikan (diusulkan eksekutif)
17. Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah (diusulkan eksekutif)