Gamawan Fauzi Marah dan Salahkan LKPP Saat Diberikan Saran

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi jadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Sidang perkara korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto menguak fakta baru. Ternyata, saat proyek e-KTP 2011 berjalan, Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik, atau e-procurement pada tahap penawaran. Sementara itu, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.

Singapura Masih Minta Dokumen Tambahan ke Indonesia buat Syarat Penuntutan Sidang Paulus Tannos

Hal itu dikatakan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Menurut Setya Budi, lembaganya ketika itu menyarankan supaya proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

"Kami dimarahin mendagri, katanya sistem kalian payah," kata Setya Budi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberitahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP. Bahkan, menurutnya, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.

Singapura Klarifikasi Alotnya Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos

Gamawan memastikan bahwa tidak ada masalah dalam proses lelang e-KTP.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Ketua KPK Ungkap Dokumen Affidavit Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura

Ketua KPK: Dokumen Affidavit Paulus Tannos Sudah Dikirim

img_title
VIVA.co.id
25 April 2025