Jaksa Telisik Aliran Uang E-KTP dari Kakak Andi Narogong

Terdakwa Andi Narogong dalam persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan persidangan dengan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. Tiga orang dihadirkan sebagai saksi yang salah satu di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Dedi dikonfirmasi mengenai pemberian uang oleh adiknya, Vidi Gunawan, kepada mantan Pejabat Pembuat Proyek e-KTP, Sugiharto. Dedi lantas menjawab sebesar US$1,5 juta.

"US$1,5 juta, setahu saya ya," kata Dedi saat bersaksi dalam sidang Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Jaksa juga mengkonfirmasi mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dedi. Dalam keterangannya, ia mengatakan Andi Narogong telah mengirimkan uang ke rekening pengusaha bernama Muda Ikhsan Harahap yang berada di Singapura.

Adapun dalam sidang Andi Narogong sebelumnya, asal usul uang tersebut terungkap. Uang berasal dari Biomorf Mauritius milik Johanes Marliem, pengusaha yang ikut mengerjakan proyek e-KTP. Dedi pun kembali mengamininya.

Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

Kemudian, jaksa lantas kembali bertanya maksud uang e-KTP disebut dalam BAP itu. Jaksa ingin mengklarifikasi uang yang digunakan terkait proyek e-KTP itu muaranya ke Novanto melalui rekan-rekan pengusahanya.

"Saya tidak begitu tahu. Tahu setelah persidangan Vidi ngasih ke Pak Sugiharto," kata Dedi.

Terkait perkara e-KTP, Setya Novanto didakwa menerima US$7,3 juta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mantan Ketua Umum Golkar disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga US$135 ribu.

Menurut jaksa, jam tangan yang harganya sekitar Rp1,3 miliar itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR. (one)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025