Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Bupati Halmahera Timur

Ilustrasi-Petugas keamanan menunjukkan kondisi sel di gedung baru KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan, Senin, 12 Februari 2018.

Isu Kapolres Ikut Terjaring OTT Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Begini Penjelasan KPK

Saat ditanyai awak media, Rudy menyangkal menerima suap dan gratifikasi seperti dituduhkan KPK.  "Enggak, enggak. Enggak terima," ujarnya sambil menerobos barisan awak media menuju mobil tahanan KPK.

Rudi yang merupakan politikus PDIP ini adalah tersangka kesebelas atas pengembangan perkara suap pengalihan aspirasi Komisi V untuk proyek jalan di Kementerian PUPR.

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Rudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di belakang kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Tersangka RE ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Dalam perkara itu, Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,3 miliar. Atas perbuatannya, Rudi  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili
Seorang tersangka kasus Korupsi pembangunan jalan di Manggarai Barat

Korupsi Proyek Jalan di Manggarai Barat Rugikan Negara Rp1,8 M, 3 Tersangka Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Golowelu–Orong, Kabupaten Manggarai Barat.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025