Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Bupati Halmahera Timur

Ilustrasi-Petugas keamanan menunjukkan kondisi sel di gedung baru KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan, Senin, 12 Februari 2018.

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Saat ditanyai awak media, Rudy menyangkal menerima suap dan gratifikasi seperti dituduhkan KPK.  "Enggak, enggak. Enggak terima," ujarnya sambil menerobos barisan awak media menuju mobil tahanan KPK.

Rudi yang merupakan politikus PDIP ini adalah tersangka kesebelas atas pengembangan perkara suap pengalihan aspirasi Komisi V untuk proyek jalan di Kementerian PUPR.

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Rudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di belakang kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Tersangka RE ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Dalam perkara itu, Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,3 miliar. Atas perbuatannya, Rudi  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Jubir KPK Budi Prasetyo

Isu Kapolres Ikut Terjaring OTT Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Begini Penjelasan KPK

Beredar kabar salah satu Kapolres di Sumut ikut terjaring OTT KPK di kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025