Isu Kapolres Ikut Terjaring OTT Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Begini Penjelasan KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar salah satu Kapolres di Sumatera Utara terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

Juru Bicara KPK  Budi Prasetyo mengungkapkan ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut. Lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta," kata Budi di Jakarta, Minggu, 6 Juli 2025. 

Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

KPK mengamankan 7 orang dalam OTT yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Mereka adalah  TOP(Kepala Dinas PUPR Prov Sumut), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara),  RES (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK), KIR (Direktur Utama PT DNG), RAY (Direktur PT RN), RY (Staf PNS pada Dinas PUPR Prov. Sumut), dan TAU (Staf KIR PT DNG).

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terpopuler: KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR, Ayah Juliana Kritik Jalur Pendakian RI

"Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY," kata Budi. Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, RY dan TAU statusnya sebagai saksi.

Budi mengklarifikasi daftar pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Sumut, untuk meluruskan informasi yang beredar soal jumlah pihak yang terjaring OTT dan nama-namanya.

"Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," ujarnya.

Dua Klaster Korupsi Jalan di Sumut

Diketahui, KPK mengusut dua klaster dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka..

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Sedangkan kelima tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima suap di klater pertama. Sedangkan  PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto sebagai penerima suap di klaster kedua.

Sementara Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya