Korupsi Proyek Jalan di Manggarai Barat Rugikan Negara Rp1,8 M, 3 Tersangka Ditahan

Seorang tersangka kasus Korupsi pembangunan jalan di Manggarai Barat
Sumber :
  • Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo

Labuan Bajo, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Golowelu–Orong, Kabupaten Manggarai Barat. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Ketiga tersangka yang ditahan pada Selasa petang, 9 September 2025, yakni YJ yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat, FSP selaku pengawas proyek tahun 2021, serta PS yang bertindak sebagai pengawas pada tahun 2022. Sementara satu tersangka lain berinisial SB, yang berperan sebagai kontraktor, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Vendy Trilaksono

Photo :
  • Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manggarai Barat, Vendy Trilaksono, mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus lalu.

"Hari ini pemanggilan pertama mereka sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan per hari ini selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Manggarai Barat," ujar Vendy di kantor Kejari Labuan Bajo, Selasa (9/9/2025).

Kasus Suap, Politikus PKS Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan penghubung Golowelu–Orong yang menggunakan dana APBD tahun 2021 dan 2022. Pada 2021 proyek jalan tersebut dikerjakan sepanjang 4,2 kilometer, sedangkan pada 2022 mencapai 6,3 kilometer.

"Sejak bergulir di kejaksaan pada awal tahun ini, sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup. (Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo)

Jubir KPK Budi Prasetyo

Isu Kapolres Ikut Terjaring OTT Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Begini Penjelasan KPK

Beredar kabar salah satu Kapolres di Sumut ikut terjaring OTT KPK di kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025