Korupsi Proyek Jalan di Manggarai Barat Rugikan Negara Rp1,8 M, 3 Tersangka Ditahan
- Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo
Labuan Bajo, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Golowelu–Orong, Kabupaten Manggarai Barat. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan pada Selasa petang, 9 September 2025, yakni YJ yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat, FSP selaku pengawas proyek tahun 2021, serta PS yang bertindak sebagai pengawas pada tahun 2022. Sementara satu tersangka lain berinisial SB, yang berperan sebagai kontraktor, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Vendy Trilaksono
- Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manggarai Barat, Vendy Trilaksono, mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus lalu.
"Hari ini pemanggilan pertama mereka sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan per hari ini selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Manggarai Barat," ujar Vendy di kantor Kejari Labuan Bajo, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan penghubung Golowelu–Orong yang menggunakan dana APBD tahun 2021 dan 2022. Pada 2021 proyek jalan tersebut dikerjakan sepanjang 4,2 kilometer, sedangkan pada 2022 mencapai 6,3 kilometer.
"Sejak bergulir di kejaksaan pada awal tahun ini, sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup. (Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo)
