Nazaruddin Uraikan Pemberian Uang ke Gamawan Fauzi

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut ada uang dari proyek e-KTP mengalir ke Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi. Uang itu senilai US$4,5 juta yang diberikan dalam dua tahap kepada Gamawan.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Ada beberapa tahap. Kalau tidak salah ada US$1 juta atau US$2 juta," kata Nazar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Februari 2018. 

Jaksa Eva Yustisiana pun mengonfirmasi pernyataan Nazaruddin terkait pengetahuannya saat pemberian uang. Tahap pertama, uang diberikan sebesar US$2 juta, kemudian selanjutnya US$2,5 juta.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Eva bertanya, karena ingin mendapat penegasan kepada siapa uang itu diterima.  "Adik Mendagri, satu. Azmin Aulia dan satu lagi, Dadang," kata Nazaruddin. 

Dia pun mengungkapkan pemberian kepada adik Gamawan tidak hanya berupa uang segar. Berdasarkan keterangan Paulus Tannos dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Azmin Aulia juga menerima aset. 

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

"Berapa kali tahap bentuk dana dan ada juga dibelikan ruko di dekat persis di Grand Wijaya. Terus ada tanah di Bintaro," ujarnya. 

Sebelumnya Gamawan Fauzi saat memberi keterangan di pengadilan, meyakini tak menerima uang korupsi. Di depan majelis hakim, ia siap dihukum mati bila terbukti menerima keuntungan dari proyek e-KTP.

"Saya siap dihukum mati Yang Mulia. Saya sering dicurigai, silakan cek saja," kata Gamawan, Senin 29 Januari 2018. (ren)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025