KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus E-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjalan meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi hari ini, 29 Juni 2022. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP

Meski Tak Terlibat, KPK Dukung Penuh Prabowo Bentuk Komite TPPU

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Dikatakan Ali, pihaknya berharap agar Gamawan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Sosok Wahyudin Moridu, DPRD Gorontalo yang Viral Mau Rampok Uang Negara dengan Harta Kekayaan Minus

Seperti diketahui, KPK sebelumnya memastikan akan memanggil Paulus Tanos dan membawanya ke Indonesia terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. Paulus Tanos saat ini disebut tengah berada di Singapura.

Terkait kasus ini, KPK juga berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan segala cara. Termasuk dengan mengambil langkah ekstradisi untuk memanggil Tanos dan membawanya dari Singapura.

Harta Kekayaan DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Viral Mau Rampok Uang Negara Ternyata Minus, KPK Akan Dalami

Baca juga: Anies Ubah Nama Jalan, DKI Siapkan 50 Ribu Blanko e-KTP

Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Cecar Bupati Pati Sudewo soal Pengaturan Lelang hingga Fee Proyek Jalur KA

KPK mencecar Bupati Pati Sudewo soal dugaan pengaturan lelang hingga fee terkait proyek jalur kereta api.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025