Pengadilan Tinggi Bebaskan Terdakwa Korupsi Disdik Jabar

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Asep Hilman.
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jawa Barat membebaskan terdakwa kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman, dari semua tuduhan.

Pipa Gas di Subang Meledak, Pertamina Buka Suara

Asep Hilman sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Menerima permintaan banding dari penasehat hukum. Menyatakan Asep Hilman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Sir Johan, Kamis 22 Februari 2018.

Pemprov Bantah Jutaan Data Pribadi Warga Jabar Bocor

Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara Rp3,9 miliar.

Terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan pihak swasta terlibat korupsi proyek di Dinas Pendidikan Jabar ini.

Geger 4,6 Juta Data Pribadi Warga Jabar Dibobol Hacker, Pemprov Lapor Polisi

"Kesepakatan secara sistematis. Unsur perbuatan terdakwa dan korporasi telah terbukti," kata Endang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, 6 September 2017.

Asep terbukti berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ren)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi Usul UMK Dihapus, Diganti Upah Sektoral Nasional

Dedi Mulyadi menilai dengan upah yang berbeda antarwilayah, kerap menjadi pemicu terjadinya migrasi tenaga kerja dan relokasi industri secara tidak produktif.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025