KPK Eksekusi Miryam ke Lapas Pondok Bambu

Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani ke  Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, 15 Maret 2018.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Langkah ini dilakukan jaksa KPK, setelah kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP yang menjerat Miryam berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
 
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP, dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta, Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 15 Maret 2018.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara Miryam Haryani menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Majelis Hakim menyatakan, Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025