Saksi Ahli: HTI Tidak Ikut Merumuskan Pancasila

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sebuah aksi demonstrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA - Sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap pemerintah berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, 5 April 2018. Agenda persidangan kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Pesan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno untuk Ijeck

Ahli yang dihadirkan di persidangan oleh pemerintah salah satunya adalah Ahli Sosiologi Politik Islam Zuli Qodir. Zuli menjelaskan, bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya sebelum zaman kemerdekaan. Tapi, HTI ingin mengubahnya.

"Dasar negara adalah dibentuk oleh elemen bangsa, termasuk ulama, dimana HTI tidak turut memikirkannya bahkan menyetujuinya," kata Zuli di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gandeng Kemenparekraf hingga MIND ID, 4 Forum Jurnalis Gelar Fourfeo Fun Fishing 2024

Baca juga: Ahli Hukum: HTI Bubar, Anggotanya Masih Tersisa

Zuli menuturkan, Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Menurutnya, di dalam Pancasila terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan, hubungan individu dengan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran.

BPIP Minta Tambahan Dana Buat Sosialisasi Pancasila, Bayar Influencer hingga TikToker Rp 45 M

Dia menegaskan, bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Pancasila berdampingan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945 merupakan pemberontakan dan melawan gagasan para pendiri bangsa.

Sementara itu, kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta kembali mengingatkan publik bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham dengan mencabut keabsahan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, pemerintah membubarkan dan melarang HTI. Mereka menilai organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (mus)

[dok. Humas Kementerian Agama]

Prakarsai Pancasila, Menag: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa Indonesia

Prakarsai Pancasila, Menag Tegaskan Bung Karno Milik Seluruh Bangsa Indonesia

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2024