DPR Ingatkan Kopdes Merah Putih Jangan Sampai Gagal seperti KUD
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyambut positif peluncuran resmi 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah pada Senin, 21 Juli 2025.
Ia menilai koperasi desa merah putih merupakan strategi brilian Presiden Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita yang bermuara pada Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nurdin menegaskan, koperasi bagi Bangsa Indonesia adalah sistem ekonomi sekaligus sistem nilai. Nilai-nilai kesetaraan, keadilan, persatuan, musyawarah-mufakat dalam Pancasila adalah juga nilai-nilai yang menjadi jatidiri koperasi.
Koperasi, kata Nurdin, mencerminkan ideologi Pancasila, terutama sila kedua dan sila kelima, yang menekankan keadilan sosial dan kemanusiaan.
Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih
- Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
“Koperasi adalah bentuk nyata Ekonomi Pancasila. Ekonomi Konstitusi. Instruksi Presiden untuk membentuk Koperasi Merah Putih sudah tepat karena merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Dengan dan melalui koperasi, kita mempraktekkan nilai-nilai dalam Pancasila. Itulah ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi Pasal 33,” kata Nurdin Halid dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Juli 2025.
Nurdin menjelaskan koperasi sebagai sistem sekaligus lembaga usaha ekonomi yang tepat bagi Indonesia. Karena, lanjut dia, koperasi berbasis komunitas dan menjadi model pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
“Jadi, kami di Komisi VI mendukung penuh Kopdeskel MP ini dan berkomitmen untuk memperkuat ekosistem koperasi melalui dukungan regulasi, pembiayaan, pelatihan manajerial, dan integrasi ke rantai pasok nasional,” kata Nurdin.
Di sisi lain, Nurdin mengingatkan koperasi desa merah putih sesuai jatidirinya yang dibangun berdasarkan partisipasi anggota dan berorientasi pada pelayanan terhadap usaha anggota.
Kopdeskel MP, kata dia, tidak berorientasi pada untung (bagi lembaga koperasi), tetapi berorientasi pada kesejahteraan anggota.
“Jangan sampai, Kopdeskel hanya sekadar menjalankan kebijakan pemerintah. Kita harus belajar dari sejarah. Di era Orde Baru, KUD sukses jangka pendek swasembada beras tetapi gagal menjadi pelaku ekonomi desa karena terlalu instruktif. KUD gagal karena tidak independen dan hanya menjalankan program pemerintah,” ujar Nurdin.
Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih
- Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Maka itu, Nurdin sepakat Koperasi Desa Merah Putih tidak memakai dana APBN. Ia juga sepakat dengan pernyataan Ketua Satgas Kopdeskel Zulkifli Hassan bahwa Kopdeskel MP boleh mendapat pinjaman dari bank-bank BUMN jika laporan keuangan Kopdeskel sudah untung sehingga bisa mengembalikan pinjaman.
“Pendekatan instruktif harus dihindari. Ia harus berbisnis secara mandiri, jangan disuap dari atas. Pendekatannya harus berbasis usaha dan kebutuhan ekonomi riil masyarakat. Dengan alokasi aktivitas ekonomi produktif yang tepat, modal akan datang dengan sendirinya. Itulah makna ungkapan demokrasi dalam koperasi: ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” tambahnya.
Nurdin juga mendukung upaya pemerintah yang mendorong bank-bank BUMN memberikan pinjaman dengan plafon Rp 3 miliar per koperasi dengan bunga 6 persen setahun selama 6 tahun. Namun, ia mengingatkan agar pemberian pinjaman itu berdasarkan kelayakan usaha Kopdeskel MP.
“Intinya, Koperasi tidak boleh bergantung pada subsidi. Ia harus mampu menjalankan usaha dan pelayanan kepada anggotanya secara efisien agar bertahan dan berkembang. Ingat, usaha koperasi harus berbasis usaha dan kebutuhan anggota karena koperasi adalah lembaga usaha milik semua anggota,” ujar Nurdin.