Di Sidang Fredrich Yunadi, Kata Bakpao Dibahas Habis-habisan

Ketua DPR Setya Novanto saat dirawat di RS Permata Hijau.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan ahli bahasa Indonesia, Afdol Tharik Wastono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Afdol yang merupakan ahli linguistik pragmatik itu ditanyai oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan mengenai pernyataan Fredrich pada 16 November 2017.

Saat itu, Fredrich menggambarkan kondisi kliennya Setya Novanto yang baru mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich mengatakan adanya benjolan sebesar bakpao di dahi Setya Novanto.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

"Menurut ahli, pernyataan benjolan sebesar bakpao itu maknanya apa?" tanya jaksa Takdir.

Menurut Afdol, secara umum, pernyataan Fredrich itu ingin mengungkapkan ibarat atau peribahasa yang menggambarkan kondisi yang menyakitkan. 

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

"Kata-kata bakpao mengacu pada sesuatu yang bulat, sesuatu yang tidak kecil," kata Afdol.

Namun, menurut Afdol, makna kata bakpao bisa menjadi berbeda-beda di setiap daerah. Secara umum, kata bakpao itu identik dengan sesuatu yang besar.

"Secara umum, bakpao adalah kue bulat yang dianggap lebih besar daripada bulat-bulat yang lain," kata Afdol.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025