Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto, dan istrinya, Deisti Astriani.

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Hakim Hidup Hedon hingga Datang ke Diskotek

Gugatan sebesar Rp2 triliun tersebut sebelumnya dilakukan Fredrich terkait pembayaran fee yang belum dilunasi Novanto.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam website resmi PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip VIVA, Senin, 11 Oktober 2021.

Budi Arie Bisa Diperiksa Lagi Soal Judol Komdigi? Begini Kata Kapolri

Gugatan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL itu diketok majelis pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

KY Periksa Majelis Hakim Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah

Dalam putusannya, tertuang Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Fredrich terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

"Amar putusan, dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijkeverklaard)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo.

Terkait putusan tersebut, Fredrich Yunadi melalui Kuasa Hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dok. Istimewa

UU Polri Digugat ke MK karena Dinilai Berpotensi Kriminalisasi

UU Polri Digugat ke MK karena Dinilai Berpotensi Kriminalisasi

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025