Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Menyesal

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono menjalani sidang tuntutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono, mengungkapkan rasa penyesalannya lantaran telah mencoreng profesinya terkait kasus suap.

Hal itu dikatakan Sudi Wardono saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saya menyampaikan penyesalan saya dan permohonan maaf kepada aparat peradilan. Saya mohon maaf," kata Sudi Wardono, Rabu 23 Mei 2018.

Sudi juga menyampaikan, permintaan maafnya kepada para petinggi dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Padahal saat dia mengemban tugasnya, Pengadilan Tinggi Manado tengah proses mendapatkan akreditasi.

Dari total 30 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, tinggal 5 pengadilan tingkat II termasuk Manado yang belum terakreditasi.

"Saya telah menodai lembaga peradilan tempat saya mengabdi 35 tahun. Saya minta maaf ke semua jajaran peradilan dan mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan tercela di tengah keseriusan MA untuk menghadirkan citra peradilan yang agung di Indonesia," kata dia.

Dalam kasusnya, Sudi telah diberhentikan sementara sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Ia terbukti menerima suap sebesar SGD110.000 dari Anggota DPR RI  Aditya Anugrah Moha.

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Jadi 9 Tahun Penjara

Suap diberikan agar perkara yang menimpa Ibunda Aditya yakni Marlina Moha Siahaan dibebaskan atas jeratan hukum.

Marlina merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow saat dirinya menjabat sebagai Bupati.

Usai Putusan MA, Peraturan KPU Soal Perubahan Batas Usia Cagub-cawagub Masih Digodok
Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025