Fredrich Yunadi Akan Bacakan Pledoi 2.000 Halaman

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Persidangan mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dilanjutkan hari ini, Jumat, 22 Juni 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

"Agenda pembacaan pledoi tim penasihat hukum dan FY (Fredrich Yunadi)," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi wartawan.

Ketika tiba di ruang sidang, Fredrich langsung memamerkan pleidoi yang dibuatnya sendiri dengan tulisan tangan yang mencapai 2.000 lembar. Pledoi itu akan dia bacakan sendiri. Katanya, pledoi itu dia ketik ulang dan butuh waktu lebih dari 2 minggu untuk penyusunannya.

Ketua KPK Ungkap Tersangka Paulus Tannos Kirim Surat Minta Bertemu Penyidik

"Nota pembelaan ini akan saya baca sendiri, ada 2 ribu halaman," ujar Fredrich sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018.

Pada persidangan sebelumnya, Fredrich sempat meminta kepada majelis hakim supaya jaksa membacakan semua yang tertuang dalam surat tuntutan. Sebab dia juga akan membacakan surat pembelaan secara rinci pada hari ini.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Menkum: Dokumen Esktradisi Sudah Lengkap

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa Jaksa KPK telah melakukan perbuatan merintangi proses hukum terhadap Setya Novanto. Ia didakwa melakukan itu bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit (RS) Media Permata Hijau, Bimanesh Soetarjo.

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

KPK Sebut Korupsi e-KTP yang Dilakukan Setya Novanto Perkara Serius

KPK sebut dampak korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto dirasakan seluruh masyarakat Indonesia

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2025